PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur mengajukan RKA kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekip. (2) RKA Poltekip disusun setiap tahun oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekip dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabel, dan produktifitas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
