PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Poltekip didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap anggota Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna dan berhasil guna. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
