PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas:
a. kesepakatan para pihak; b. saling menguntungkan; dan c. saling menghormati.
