PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; dan/atau f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
