PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan Dosen;
g. menjalani tugas belajar lebih dan 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; h. cuti di luar tanggungan negara; i. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; j. dijatuhi hukuman pidana penjara; k. dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan kepegawaian; dan/atau l. melanggar kode etik Poltekip.
