PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir maka: a. Wadir I Bagian Akademik dan Ketarunaan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur berdasarkan surat keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM; dan b. dalam hal Wadir I Bagian Akademik dan Ketarunaan berhalangan, Wadir II Bidang Administrasi Umum
ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur berdasarkan surat keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM. (3) Pelaksana tugas Direktur mempersiapkan pemilihan Direktur baru dengan mengacu pada ketentuan Pasal 38.
