Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. calon Direktur yang lolos tahap penjaringan menyampaikan visi, misi, program kerja dan rencana pengembangan Poltekip di rapat Senat terbuka; b. Senat melakukan penilaian dan pemilihan calon Direktur; dan c. Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan Direktur, Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Direktur terpilih beserta daftar riwayat hidup dan program kerjanya kepada Menteri melalui Direktur. (2) Penetapan 3 (tiga) orang calon Direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan penyaringan calon Direktur ditetapkan dengan Keputusan Senat.
