PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan Direktur dan penetapan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dan huruf d dilakukan dengan tahapan: a. Menteri dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam rapat Senat tertutup; b. Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. pemilihan Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; d. pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama; e. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut; f. Panitia melaporkan hasil pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada kepala BPSDM Hukum dan HAM; dan g. Kepala BPSDM Hukum dan HAM meneruskan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Direktur terpilìh adalah calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri MENETAPKAN pengangkatan Direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
