Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan melalui mekanisme pendaftaran. (2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mengumumkan pendaftaran bakal calon Direktur secara terbuka; b. bakal calon Direktur mengikuti pendaftaran dengan melampirkan berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; c. apabila sampai batas waktu penjaringan berakhir terdapat kurang dari 4 (empat) orang bakal calon Direktur yang memenuhi syarat, panitia memperpanjang jangka waktu penjaringan bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; d. apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf c terlampaui tetap terdapat kurang dari 4 (empat) orang bakal calon Direktur yang memenuhi syarat, ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur; dan e. panitia melakukan seleksi terhadap syarat administrasi bakal calon Direktur untuk selanjutnya ditetapkan sebagai calon Direktur.
