PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 9
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memindahkan Notaris di luar ketentuan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan permohonan dari Notaris.
