PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 8
(1) Kategori Daerah A diperuntukkan khusus perpindahan wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah B. (2) Kategori Daerah B untuk perpindahan wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah A dan Kategori Daerah C. (3) Kategori Daerah C untuk perpindahan wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah A, Kategori Daerah B, dan Kategori Daerah D. (4) Kategori Daerah D untuk perpindahan wilayah jabatan Notaris dari seluruh Kategori Daerah dan pengangkatan Notaris.
