PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 10
Terhadap permohonan Pengangkatan Notaris dan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris yang sudah masuk secara elektronik dalam daftar tunggu dan cadangan daftar tunggu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan formasi untuk diangkat atau dipindahkan.
