PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1637), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
