PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 2
(1) Menteri menentukan Formasi Jabatan Notaris setelah mendapatkan pertimbangan dari Organisasi Notaris. (2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
