PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 3
(1) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. (2) Dalam hal terdapat penambahan Formasi Jabatan Notaris diluar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan Formasi Jabatan Notaris paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 30 (tiga puluh) Formasi Jabatan Notaris.
