PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
- Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota.
- Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria formasi Jabatan Notaris.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
