PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 96
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penjamin terdiri atas: a. orang perorangan warga negara INDONESIA; atau b. Korporasi yang diwakili oleh warga negara INDONESIA atau Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, sebagai direksi atau jabatan yang setingkat yang namanya tercantum dalam struktur organisasi atau akte pendirian perusahaan, badan, atau lembaga. (2) Penanggung Jawab terdiri atas: a. suami atau istri warga negara INDONESIA; atau b. ayah atau ibu warga negara INDONESIA.
