PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 97
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Tinggal tetap yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir; b. Izin Tinggal yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang lama; atau
c. Kantor Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, atau tempat yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang belum menyediakan pelayanan Izin Tinggal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, pelayanan dilaksanakan secara manual.
