PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 95
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 94 berlaku secara mutatis dan mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
