PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 92
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melaksanakan Pencegahan terhadap Orang Asing, Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan diberikan surat tanda penerimaan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggalnya untuk diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
