Pasal 93
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan: a. salinan putusan pengadilan yang disampaikan oleh instansi penegak hukum; dan b. surat pemberitahuan dari Balai Pemasyarakatan.
(2) Selain berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal keadaan terpaksa juga dapat diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh advokat dari Orang Asing yang bersangkutan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat kuasa; dan b. salinan putusan pengadilan. (3) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pendataan terhadap: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2); b. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku; c. Visa; dan/atau d. Izin Tinggal yang dimiliki. (4) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing. (5) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
