Pasal 91
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf d diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan: a. surat keterangan dimulainya penyidikan oleh penyidik; b. daftar Pencegahan; atau c. permintaan dari instansi pemerintah atau instansi penegak hukum. (2) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pendataan terhadap: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. Visa; dan/atau d. Izin Tinggal yang dimiliki. (3) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing. (4) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
