Pasal 39
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau dari Direktur Jenderal melalui mekanisme:
a. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; b. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan; c. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; d. pemindaian dokumen selesai; dan e. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan perpanjangan dari Kepala Kantor Wilayah atau dari Direktur Jenderal diterima. (3) Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan setelah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
