PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 40
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap. (2) Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan sebagai suatu pernyataan bahwa permohonan ditarik kembali.
