Pasal 38
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian menindaklanjuti permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan dan pengkajian persyaratan; b. pembuatan dan penandatanganan surat permohonan kepada Direktur Jenderal; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. pengiriman surat permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (2) Penyelesaian pembuatan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (3) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan; b. pembuatan dan penandatanganan surat Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. pengiriman surat ke Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
