Pasal 37
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. penandatangan surat permohonan persetujuan; dan f. pemindaian dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (2) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan; b. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal; c. pemindaian dokkumen selesai; dan d. pengiriman surat ke Kantor Imigrasi secara manual dan/atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (4) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
