Pasal 36
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal, melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; g. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas, peneraan cap Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan; h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; i. pemindaian dokumen selesai; dan j. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
