Pasal 33
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun. (3) Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (4) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
