PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 34
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi, kecuali untuk perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Kemigrasian. (3) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.
