PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 32
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang, kecuali Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal terbatas saat kedatangan. (2) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan. (3) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
