Pasal 31
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, identifikasi, verifikasi data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; d. persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan; f. penandatanganan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; g. pemindaian dokumen selesai; dan h. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
