PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 22
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal Kunjungan: a. kembali ke negara asalnya; b. izinnya telah habis masa berlaku; c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas; d. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. dikenai deportasi; atau f. meninggal dunia.
