Pasal 23
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas; b. anak yang lahir di Wilayah INDONESIA pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan; d. nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; atau f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA. (2) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas pada saat kedatangan.
