Pasal 21
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Izin Tinggal Kunjungan dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Kunjungan; atau e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. (2) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan menerakan: a. cap pembatalan Izin Tinggal pada cap Tanda Masuk dan/atau cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan; dan b. cap “Deportation” pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat. (4) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan. (5) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan.
