Pasal 20
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan. (3) Penolakan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat. (4) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
