Pasal 16
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan. (2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas)
hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya, tidak diperhitungkan overstay apabila penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya. (4) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
