Pasal 17
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; g. peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan; h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; i. pemindaian dokumen selesai; dan j. penyerahan dokumen. (2) Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan terhadap Orang Asing tertentu berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (3) Pengambilan data biometrik foto dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dilakukan untuk perpanjangan pertama.
(4) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing yang bersangkutan atau ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di Wilayah INDONESIA; b. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan d. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. (5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (6) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
