PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 14
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan 1 (satu) kali perpanjangan. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
