PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 13
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut- turut. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan untuk setiap kali perpanjangan.
