PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 12
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang: a. berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan b. berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan. (2) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat juga diberikan kepada anak yang lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
