PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 11
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang masuk pada kawasan ekonomi khusus. (2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan dan tidak dapat diperpanjang.
