PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 17
Pendanaan perjalanan dinas yang timbul berhubungan dengan tugas pemrosesan izin pelaksanaan penjualan budel dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 10. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
