Pasal 16
(1) Hasil penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tak terurus wajib disimpan dalam rekening Bank Pemerintah. (2) Dalam hal ada pengakuan dari pemilik atau ahli waris terhadap harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Harta Peninggalan wajib menyerahkan hasil penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Balai Harta Peninggalan wajib menyerahkan hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara setelah lewat jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan penjualan dan tidak ada pengakuan dari pemilik atau ahli waris terhadap harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tak terurus. 9. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
