PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 14
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 penjualan tidak dilaksanakan, Direktur Jenderal dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan penjualan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin pelaksanaan penjualan. (2) Apabila dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penjualan tidak juga dilaksanakan maka dilakukan penaksiran ulang oleh Penaksir. 8. Ketentuan dalam Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
