Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penjualan harta kekayaan yang telah diajukan dan sedang dalam proses penyelesaian, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
