PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penghitungan untuk setiap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Notaris berdasarkan jumlah terbanyak dari masing- masing kriteria. (2) Jika jumlah terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihslkan dr penghitungan kriteria dunia usaha dan rata-rata jumlah akta maka Formasi Jabatan Notaris yang ditetapkan tidak melebihi 2 (dua) kali jumlah formasi yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk.
