PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 9
(1) Penetapan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan terhadap Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
