PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 7
(1) Menteri melakukan penghitungan penentuan Formasi Jabatan Notaris setiap tahun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Notaris.
