PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 6
Notaris wajib menyampaikan secara elektronik jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
