Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D4) / Strata dua (S2) yang diakui secara kedinasan; b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama Penyuluh Hukum Ahli Muda; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya. d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang penyuluhan hukum; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Hukum atau bidang Hukum paling sedikit 2 (dua) tahun; f. bagi yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan
Fungsional Penyuluh Hukum, Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, hanya dilakukan dengan metode wawancara; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; i. bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; j. memiliki integritas dan moralitas yang baik; k. tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; l. tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya; m. bersedia menduduki jabatan penyuluh hukum dan ditempatkan di seluruh INDONESIA sesuai kebutuhan formasi; n. sehat jasmani dan rohani dan; o. bagi penyandang disabilitas harus sesuai dengan kriteria tertentu. (2) Penyandang disabilitas dengan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o adalah sebagai berikut : a. mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik; b. mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi; dan c. mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
